IPAS

Bahan Berbahaya dan Beracun B3 – Materi IPAS SMK

GuruOnlinee.com – Halo sobat cerdas, dalam artikel ini kita akan membahas materi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Apa sih itu B3? Bagaimana Pengelolaannya? Untuk mengetahuinya, yuk simak penjelasan berikut!

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

A. Klasifikasi B3

1. Menurut Peraturan Pemerintah RI

Pemerintah RI mengatur pengelolaan B3 dalam PP No. 74 Tahun 2001, bahwa pengelolaan B3 dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu:

a. B3 Yang Dapat Digunakan

Menurut PP, terdapat 209 jenis bahan yang boleh digunakan, diantaranya bahan pembersih, bahan bakar, pengawet makanan, dan pewarna sintetis.

b. B3 Yang Dilarang Digunakan

Terdapat 10 jenis bahan yang dilarang untuk digunakan diantaranya klordan, diklorodifeniltrikloroetana (DDT), dan aldrin.

c. B3 Yang Terbatas Penggunannya

Terdapat 45 jenis bahan yang dibatasi penggunaannya antara lain klorobenzilat, senyawa merkuri, dan methyl-parathion.

2. Menurut National Fire Protection Agency (NFPA)

National Fire Protection Agency (NFPA) adalah organisasi non-profit internasional yang didedikasikan untuk mempromosikan keselamatan dan mengurangi risiko kerugian akibat kebakaran, kelistrikan, dan bahaya lainnya.

NFPA mengelompokkan B3 berdasarkan potensi bahaya yang memungkinkan akan ditimbulkan oleh materi dalam keadaan darurat akibat respons seketika dalam waktu singkat.

NFPA memberi kode dari 0 sampai 4, dengan kode 0 merupakan potensi bahaya terrendah, sementara kode 4 merupakan potensi bahaya tertinggi.

B. Pengelolaan B3

1 . Prosedur Penyimpanan B3

Penyimpanan dan penataan B3 harus dikelola dengan baik, dan dikelompokkan berdasarkan potensi bahayanya.

Penataan B3 meliputi pemisahan (segretion), pelabelan (labelling), risiko bahaya (multiple hazards), fasilitas penyimpanan (storage facilities), inventarisasi (inventory), wadah sekunder (secondary containment), bahan kedaluarsa (outdate chemicals) dan infomasi resiko bahaya (hazard information).

Materi B3 harus disimpan dalam wadah sekunder yang terisolasi antara zat satu dan lainnya agar tidak terjadi reaksi antar zat saat disimpan.

2. Pelabelan B3

Pelabelan B3 dilakukan untuk memberi bantuan dalam mengenali jenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir resiko kecelakaan kerja.

a. Mudah Meledak (Explosive)

Bahan yang mudah meledak merupakan bahan kimia yang jika mendapat respon berupa guncangan atau tereaksi dengan zat lain, dapat menimbulkan tekanan yang sangat tinggi sehingga dapat menyebabkan kerusakan di sekelilingnya.

b. Cairan Mudah Terbakar (Liquid Flammable)

Cairan mudah terbakar merupakan bahan kimia cair yang mudah bereaksi dengan oksigen dan menyebabkan kebakaran.

c. Padatan Mudah Terbakar (Solid Flammable)

Padatan mudah terbakar merupakan bahan kimia padat yang mudah bereaksi dengan oksigen dan menyebabkan kebakaran.

d. Reaktif (Oxidizing)

Oxidizing merupakan senyawa yang memiliki kemampuan untuk mengoksida senyawa lain dan mudah menerima elektron melalui reaksi reduksi.

e. Beracun (Toxic)

Bahan beracun merupakan bahan yang dapat menyebabkan manusia keracunan atau sakit yang cukup serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit dan mulut.

f. Korosif (Corrosive)

Bahan korosif merupakan bahan yang dapat menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit.

g. Infeksi

Bahan tersebut dapat menyebabkan infeksi pada manusia.

h. Campuran

Bahan tersebut merupakan campuran yang berasal dari bahan-bahan lain.

3. Pengelolaan Limbah B3 (LB3)

Limbah B3 (LB3) merupakan sisa hasil usaha/kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

LB3 harus dikelola dengan baik sebelum dibuang ke lingkungan, karena jika tidak maka akan menimbulkan dampak terhadap kesehatan manusia.

Pengelolaan LB3 meliputi kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan LB3.

Pengelolaan dan penyimpanan limbah harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Lokasi penyimpanan harus bebas banjir.
  • Limbah tumpukan (waste pile) harus berada di landasan dengan permeabilitas maksimal 10-5 cm/sekon.
  • Limbah berupa waste impoundment, wajib memiliki lapisan kedap tanah dengan permeabilitas 10-5 cm/sekon.
  • Memiliki peralatan penanggulangan keadaan darurat berupa alat pendeteksi, pemadam kebakaran, dan alat-alat lain yang sesuai.
  • Laboratorium analisis minimal mampu menguji karakteristik LB3.
  • Tempat harus memiliki simbol LB3.
Tags: bahan
mr.ilmi

Artikel Terbaru

Sistem Galaksi

GuruOnlinee.com – Halo sobat cerdas, dalam artikel ini kita akan membahas tentang Sistem Galaksi. Apa sih itu Galaksi? Untuk mengetahuinya, yuk simak…

6 days ago

Kenali Planet dan Benda Langit dalam Tata Surya

GuruOnlinee.com – Halo sobat cerdas, dalam artikel ini kita akan membahas tentang Sistem Tata Surya. Apa sih itu Sistem Tata Surya?…

1 week ago

Interaksi Antarkomponen Ekosistem

GuruOnlinee.com – Halo sobat cerdas, dalam artikel ini kita akan membahas tentang Interaksi Antarkomponen Ekosistem. Apa sih itu Interaksi? Apa saja…

2 weeks ago